Site icon Borneo Review

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi di Kalimantan Timur

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

SAMARINDA, borneoreview.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga warga negara Indonesia yang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah ini diambil setelah KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 pada tanggal 24 September 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan dan ditujukan kepada tiga individu dengan inisial AFI, DDWT, dan ROC.

“Penyidik membutuhkan keberadaan ketiganya dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Tessa di Jakarta, Jumat.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dimulai pada tanggal 19 September 2024, di mana KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga saat ini, KPK belum mempublikasikan detail mengenai identitas dan jabatan para tersangka.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango, sebelumnya juga telah mengonfirmasi adanya kasus baru yang sedang diselidiki di Kalimantan Timur, namun menolak memberikan rincian lebih lanjut demi menjaga kelancaran proses penyidikan.

“Sudah di tingkat penyidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini tidak terkait dengan dugaan gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur, melainkan merupakan penyidikan baru. (Ant)

Exit mobile version