KPK Dalami Keterlibatan Gubernur Kalbar Ria Norsan Dalam Kasus Dinas PUPR Mempawah

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

JAKARTA, borneoreview.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Ria Norsan didalami keterlibatannya kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalbar.

“Kami sedang berupaya untuk menggali. Kami, beberapa kali penyidik itu ke sana (Kalbar, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

KPK sudah beberapa kali melakukan penggeledahan dan lain-lain. Juga pemeriksaan terhadap Ria Norsan, sebagai salah satu upaya bagi KPK, untuk menggali informasi dari yang bersangkutan, lanjutnya.

Asep menjelaskan penggalian tersebut dilakukan karena KPK menduga Ria Norsan saat menjabat sebagai Bupati Mempawah mengetahui proses pengerjaan proyek jalan yang terkait kasus tersebut.

Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan yang ada di Kabupaten (Mempawah, red.), tentunya juga karena pendanaannya ini melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Nah, kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggarannya maupun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.

Walaupun demikian, tambah Asep, keterangan yang diterima maupun bukti yang ditemukan KPK terkait kasus tersebut baru sampai pihak pelaksananya.

“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kami akan segera mengalihkan statusnya,” kata Asep mengenai status Ria Norsan ke depannya, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah tersebut.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang dari pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, Kalimantan Barat, terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara detail terkait perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.

Kemudian, pada 21 Agustus 2025, KPK memeriksa Ria Norsan sebagai saksi kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mempawah, bukan Gubernur Kalbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *