SAMARINDA, borneoreview.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (24/10/2024), seperti disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Selain AFI, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC), yang merupakan Komisaris di beberapa perusahaan, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim. Pemeriksaan juga melibatkan Abdul Rahman (AR), Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kertanegara 2010, serta beberapa pejabat dan direktur perusahaan lainnya.
Penyidik KPK akan menggali pengetahuan para saksi mengenai dugaan korupsi dalam penerbitan IUP yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan ini dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan kepada publik.
Terkait perkara ini, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang terkait, termasuk AFI, DDW, dan ROC, melalui Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024. Larangan ini berlaku selama enam bulan dan diterapkan untuk mendukung kelancaran penyidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung. Tessa Mahardhika menekankan bahwa keberadaan ketiga orang tersebut sangat diperlukan dalam rangka penyidikan yang sedang dilakukan. (Ant)