KPK Segera Klarifikasi LHKPN Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalbar

KALIMANTAN, borneoreview.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru sebelum memiliki data yang kuat.

“Jika datanya sudah kuat, pasti kami akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan pemanggilan bisa dimulai,” ujar Herda, Senin (16/12/2024).

Herda menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan analisis, termasuk mengidentifikasi anomali dalam LHKPN Dedy. Langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait jika ditemukan indikasi yang perlu diperdalam.

Dedy Mandarsyah sebelumnya sempat disebut dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada November 2023. “Saat kasus OTT BBPJN Kaltim ditangani KPK, namanya memang sudah disebut-sebut. Ini menjadi salah satu dasar untuk segera melakukan pendalaman,” jelas Herda.

Sorotan terhadap Dedy semakin tajam setelah namanya dikaitkan dengan anaknya, Lady Aurelia Pramesti. Lady diduga terlibat dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi, yang videonya viral di media sosial.

Dedy tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9,4 miliar per 31 Desember 2023, naik sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya. Laporan itu mencakup tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp750 juta, mobil Honda CR-V Tahun 2019 seharga Rp450 juta yang diakui sebagai hadiah, serta harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta. Selain itu, Dedy memiliki surat berharga senilai Rp670,7 juta dan kas setara kas sebesar Rp6,7 miliar.

KPK berjanji akan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. (Rri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *