JAKARTA, borneoreview.co – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun Balikpapan, Kalimantan Timur, akhir pekan laku. Mereka menyita 100 perhiasan dan uang miliaran rupiah.
Uang dan perhiasan itu disita Tim KPK dari dua rumah dan satu kantor di Balikpapan. Ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Tessa menerangkan penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan.
Untuk diketahui, KPK pada tanggal 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencekalan dari kasus tersebut sebanyak empat orang, kini bertambah tiga orang.
Pencegahan itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri nomor 981 tahun 2024. Terhadap ketujuh orang tersebut dicekal selama setengah tahun.
Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun.
Tessa menjelaskan dalam penggeledahan yang berlangsung pada 31 Juli 2024-2 Agustus 2024 di Balikpapan, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Barang elektronik yang dimaksud berupa laptop dan harddisk yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tim penyidik saat ini tengah menganalisa barang bukti elektronik tersebut untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (Ant)