KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerbitan IUP di Kalimantan Timur

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) Bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan pengembangan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

SAMARINDA, borneoreview.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tengah dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Penyidikan ini terkait dengan periode kepemimpinan Awang Faroek Ishak saat menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur pada 2008-2013 dan 2013-2018.

“Iya, ini terkait dengan masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi pada Jumat di Jakarta.

Asep menjelaskan bahwa penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur, dan sejumlah dokumen penting terkait pengurusan IUP berhasil disita oleh penyidik.

“Barang bukti yang didapat adalah dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan yang terkait dengan periode ketika yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” jelasnya.

Pada tanggal 19 September 2024, KPK memulai penyidikan resmi dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas maupun jabatan para tersangka karena penyidikan masih berlangsung.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, KPK juga telah memberlakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pencegahan tersebut diberlakukan selama enam bulan.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ujar Tessa.

Pencegahan ini diambil untuk memastikan keberadaan para tersangka dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi penerbitan IUP di Kalimantan Timur, di mana keberadaan mereka sangat dibutuhkan guna melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *