Site icon Borneo Review

KPU Kalsel Buka Pendaftaran Pilgub Mulai 27 Agustus 2024

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, borneoreview.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memulai agenda dalam pemilihan gubernur (Pilgub), yakni pendaftaran. Agenda ini akan dibuka pada 27 Agustus 2024.

Namun, KPU Kalsel hanya membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub tahun 2024 hanya tiga hari yakni mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Kami harapkan pasangan yang ingin mendaftar bisa mempersiapkan semua dokumen persyaratan agar terpenuhi,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa (13/8/2024).

Tenri mengungkapkan, pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara di DPRD Kalsel.

Selanjutnya partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Ketentuan itu merujuk Pasal 40 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Tenri mengakui, syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sangatlah banyak.

Sehingga pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna menyamakan persepsi berkaitan dokumen yang diterbitkan untuk persyaratan para bakal calon kepala daerah.

Setelah masa pendaftaran ditutup nantinya, KPU Kalsel melakukan penelitian berkas dokumen pasangan calon yang dijadwalkan hingga 21 September 2024.

Selanjutnya KPU Kalsel menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024 hingga berikutnya memasuki masa kampanye selama dua bulan sebelum memasuki hari pemungutan suara 27 November 2024.

Sebagai informasi, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan kembali absen di Pilgub Kalsel 2024. Tahun ini, semua pasangan calon yang berlaga akan diusung oleh partai politik.

Dan, KPU Kalsel membuka pendaftaran bakal calon perseorangan selama lima hari terhitung sejak 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

KPU Kalsel mensyaratkan jumlah minimal dukungan 257.144 orang bagi calon perseorangan pada Pilgub atau paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

Adapun penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu berusia minimal 17 tahun, penduduk yang tercantum pada DPT pemilu terakhir ataupun data penduduk potensial pemilih pemilihan.

Kemudian berdomisili di daerah pemilihan serta bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara pemilihan, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada yang menyampaikan pembuatan akun bakal calon perseorangan atau yang menyertakan syarat dukungan hingga batas waktu pendaftaran,” ujar Tenri beberapa waktu lalu. (Ant)

Exit mobile version