Site icon Borneo Review

KPU Kaltara Tetapkan Syarat Minimal Pencalonan Pilgub 2024

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza syarat pencalonan peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara 2024 jalur partai politik, di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Sabtu (10/8/2024). (ANTARA/Muhammad Arfan)

4 TANJUNG SELOR, borneoreview.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan syarat pencalonan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara 2024 melalui jalur partai politik.

KPU mensosialisasikan dua opsi syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta, yakni minimal memiliki tujuh kursi di DPRD atau memperoleh 388.260 suara sah.

Menurut anggota KPU Kaltara, Chairullizza, penetapan ini menjadi dasar bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam menghitung persyaratan untuk mencalonkan bakal pasangan calon.

“Penetapan syarat minimal ini tercantum dalam Keputusan KPU Provinsi Kaltara Nomor 57 Tahun 2024, yang disahkan pada 1 Agustus 2024 dan disosialisasikan kepada partai politik pada 10 Agustus 2024 di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” jelasnya, Sabtu (10/8/2024).

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa syarat dukungan minimal berupa jumlah kursi di DPRD Provinsi Kaltara adalah paling sedikit 20 persen dari total 35 kursi, atau setara dengan tujuh kursi.

Alternatif lainnya adalah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari total 388.260 suara sah yang didapat oleh partai politik dalam pemilu anggota DPRD Kaltara 2024, yaitu sekitar 97.065 suara.

Chairullizza menekankan bahwa hanya partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil pemilu 2024 yang berhak mendaftarkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara 2024.

Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 40, yang berbunyi

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.

Selanjutnya, ayat (2) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas”.

Lalu, ayat (3) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD”.

Pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka oleh KPU Kaltara pada 27-29 Agustus 2024. Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi, serta masukan dan tanggapan masyarakat, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

Masa kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara akan berlangsung mulai 25 September – 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Dengan penetapan syarat pencalonan ini, KPU Kaltara memastikan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memberikan kesempatan yang sama bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon yang memenuhi kriteria. (Ant)

Exit mobile version