KPU Kalteng Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024

Logo KPU

PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 siap dibuka. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyampaikan bahwa pendaftaran akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB, dan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.

“Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB pada hari terakhir. Hal ini sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Sastriadi di Palangka Raya pada Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Sastriadi, pada hari terakhir pendaftaran, KPU Kalteng akan tetap melayani hingga menjelang tengah malam. Setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur diharuskan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.

Dalam tahapan pendaftaran ini, KPU Kalteng juga menyediakan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mendaftarkan calon mereka.
“Bakal pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranalah formulir permohonan Silon partai politik,” tambah Sastriadi.

Untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024, KPU Kalteng turut menggandeng media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring, guna menyebarluaskan informasi terkait tahapan dan persyaratan pendaftaran.

Sastriadi menekankan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 10 persen dari total suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2024, yang mencapai 137.725 suara.

“Sebagai tambahan, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.935.116 orang, dengan total suara sah mencapai 1.377.243 suara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *