PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) telah menetapkan 22 tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, di Palangka Raya pada hari Senin.
Menurut Sastriadi, penetapan TPS khusus ini melibatkan 5.714 pemilih yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Penetapan ini merujuk pada berita acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024, yang mengatur hasil rapat koordinasi terkait pendirian TPS di lokasi khusus pada Pilkada tahun 2024.
Lebih lanjut, Sastriadi menjelaskan bahwa hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Provinsi Kalimantan Tengah mencatatkan 1.962.388 pemilih. Dari jumlah tersebut, 1.008.050 merupakan pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan, yang tersebar di 14 kabupaten dan kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan atau desa, dan 4.446 TPS.
“Data pemilih ini masih dalam proses perbaikan dan akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) setelah seluruh pembaruan dilakukan,” kata Sastriadi.
Ia juga mengimbau masyarakat Kalteng untuk memeriksa status mereka dalam daftar pemilih sementara melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika ada yang belum terdaftar, mereka dapat melapor ke sekretariat PPS atau KPU setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) sebagai bukti dukungan.
Tahapan Pilkada 2024 saat ini segera memasuki masa pendaftaran untuk bakal pasangan calon kepala daerah, yang akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.