KPU Kaltim Tegaskan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024 Harus Terdaftar

Logo KPU

SAMARINDA, borneoreview.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mewajibkan seluruh anggota tim kampanye pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk terdaftar di KPU agar aktivitas mereka sah dan legal. Penegasan ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye di Samarinda pada Rabu (18/09).

Qoyyim menegaskan bahwa kegiatan kampanye oleh pihak yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai pelanggaran. “Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar,” ujar Qoyyim. Ia menambahkan bahwa temuan kampanye oleh pihak tidak terdaftar dapat menjadi masalah bagi pasangan calon yang bersangkutan.

Dalam sosialisasi tersebut, Qoyyim juga mengatur tentang kampanye di media sosial. Setiap pasangan calon diizinkan untuk membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial. Semua akun tersebut harus didaftarkan ke KPU Kaltim dan akan dipantau bersama dengan Bawaslu Kaltim melalui patroli siber.

KPU Kaltim menekankan pentingnya pelaksanaan dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi ini juga membahas sistem Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang terintegrasi dengan berbagai pihak termasuk KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh tim pasangan calon, Liaison Officer (LO), Operator SIKADEKA, serta perwakilan Kepolisian dan Bawaslu Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *