KPU Kubu Raya Tetapkan 443.146 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

KUBU RAYA, borneoreview.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kubu Raya 2024.

Dalam DPS tersebut, tercatat sebanyak 443.146 pemilih, yang terdiri dari 222.913 pemilih laki-laki dan 220.233 pemilih perempuan.

Penetapan DPS ini merupakan hasil dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kubu Raya, Qomaruzzaman, mengungkapkan pentingnya DPS dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada.

“DPS ini menjadi acuan untuk mengetahui jumlah logistik yang perlu disiapkan oleh KPU, sehingga ketepatan data sangat penting dalam menjaga keberhasilan Pilkada,” ujar Qomaruzzaman di Sungai Raya, Senin (12/8/2024).

Ia juga menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan teliti dan akurat, mengingat hak pilih merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh negara.

KPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

“Dalam konteks ini, negara melalui KPU harus memfasilitasi dan memastikan semua warga yang memiliki hak memilih bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada nanti,” tambahnya.

Dengan penetapan DPS ini, KPU Kubu Raya mengambil langkah awal yang krusial dalam mempersiapkan Pilkada 2024, yang diharapkan berjalan dengan lancar dan sukses. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *