JAKARTA, borneoreview.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan di kampus, dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak kampus dan tanpa membawa atribut kampanye. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU RI pada Kamis (22/8) malam.
“Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama,” kata Afifuddin.
KPU RI akan segera mengadopsi ketentuan ini ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang baru, sehingga aturan tersebut dapat diterapkan dalam proses pilkada mendatang.
“Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu ‘kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” tambah Afifuddin.
Putusan MK ini sebelumnya diputuskan pada Selasa (20/8) dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
MK memberikan pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi, dengan syarat kampus telah memberikan izin dan kampanye dilakukan tanpa atribut. Putusan ini, menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada civitas academica untuk terlibat dalam proses politik secara lebih mendalam.
“Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat,” ujar Guntur Hamzah.