JAKARTA, borneoreview.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti Peraturan KPU (PKPU) yang telah disesuaikan dengan ketentuan baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI pada Kamis (20/8).
“Pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27–29 Agustus mendatang di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan yang telah diintegrasikan dengan materi-materi atau putusan MK,” ujar Afifuddin.
Afifuddin menjelaskan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam revisi PKPU mencakup berbagai aspek, termasuk syarat usia calon, ambang batas pencalonan, dan aturan kampanye di perguruan tinggi, yang semuanya telah diubah oleh MK.
“Itu juga pasti akan kita ikuti. Kita perlakukan sama dan akan segera mengadopsi perubahan tersebut dalam pengaturan kampanye,” tambahnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan MK dengan langkah-langkah prosedural yang tertib, termasuk konsultasi dengan DPR. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan prosedur seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya, dan itulah mengapa kami akan melakukan konsultasi serta langkah-langkah prosedural yang tepat,” tegasnya.
KPU berencana untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (26/8), sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. Menurut Afifuddin, koordinasi telah dilakukan untuk mempercepat proses ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan, dan putusan MK akan menjadi dasar dalam pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 Agustus 2024.
“Yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam unggahannya di media sosial X pada Kamis petang.