PONTIANAK, borneoreview.co – Lahan bekas tambang sering dianggap sebagai lahan yang tidak produktif karena kondisi tanah yang rusak dan lingkungan yang telah terdegradasi. Namun, dengan perencanaan dan pengelolaan yang tepat, lahan bekas tambang sebenarnya masih memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan demi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Berikut beberapa pemanfaatan lahan bekas tambang yang dapat diterapkan:
1. Kawasan Hutan dan Rehabilitasi Ekosistem
Lahan bekas tambang dapat direhabilitasi menjadi kawasan hutan kembali dengan penanaman pohon lokal. Rehabilitasi ini akan membantu pemulihan kualitas tanah, menjaga keanekaragaman hayati, serta menjadi habitat satwa liar yang sebelumnya terganggu akibat kegiatan tambang.
2. Agrowisata dan Wisata Alam
Sejumlah daerah telah mengubah lahan bekas tambang menjadi kawasan wisata edukasi atau wisata alam, seperti wisata danau bekas galian tambang, wisata goa bekas tambang, hingga kebun buah. Hal ini tidak hanya memulihkan fungsi lingkungan tetapi juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar melalui sektor pariwisata.
3. Pertanian dan Perkebunan
Dengan perbaikan kualitas tanah secara bertahap, lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, seperti menanam jagung, singkong, hingga pohon buah yang tahan kondisi tanah marginal. Teknik pemupukan organik dan bio-remediasi sering digunakan untuk memperbaiki kondisi tanah bekas tambang agar layak ditanami.
4. Peternakan dan Perikanan
Beberapa lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan sebagai area peternakan sapi, kambing, atau ayam. Selain itu, lubang bekas galian tambang yang terisi air dapat digunakan sebagai kolam ikan air tawar untuk budidaya ikan nila, lele, atau gurame.
5. Energi Terbarukan
Lahan bekas tambang yang luas dan terbuka juga cocok untuk dikembangkan sebagai kawasan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga angin. Pemanfaatan ini mendukung transisi energi bersih dan menambah nilai ekonomi dari lahan yang sebelumnya tidak produktif.
6. Pusat Riset dan Edukasi Lingkungan
Lahan bekas tambang dapat menjadi lokasi riset untuk pengembangan metode reklamasi, teknologi penambangan ramah lingkungan, dan pemantauan rehabilitasi ekosistem. Selain itu, lahan ini dapat dijadikan sebagai laboratorium lapangan bagi mahasiswa dan peneliti di bidang kehutanan, pertanian, dan lingkungan.
7. Permukiman dan Infrastruktur
Di beberapa daerah, lahan bekas tambang yang sudah stabil dan aman dapat dijadikan sebagai area pengembangan permukiman baru atau pembangunan infrastruktur publik, seperti jalan dan fasilitas umum, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan lingkungan.
Agar pemanfaatan lahan bekas tambang berhasil, perlu dilakukan reklamasi dan pemulihan kondisi lahan secara terencana. Reklamasi membantu memperbaiki struktur tanah, mengendalikan erosi, serta mengembalikan fungsi ekosistem. Pemanfaatan lahan bekas tambang juga perlu melibatkan masyarakat sekitar untuk mendukung pengelolaan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan pemikiran kreatif, kebijakan pemerintah yang mendukung, dan kolaborasi masyarakat, lahan bekas tambang dapat diubah menjadi aset produktif yang bermanfaat untuk lingkungan, masyarakat, dan perekonomian daerah secara berkelanjutan.***