PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HL (23), setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. HL diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa kunjungannya, yaitu bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya, Mulyadi, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan sanksi tegas bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya. “Kami tidak akan ragu menindak tegas WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegasnya, Sabtu (14/9/2024).
Tindakan HL melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, yang melarang pemegang izin tinggal kunjungan untuk melakukan aktivitas komersial atau bekerja. Selain dideportasi, HL juga dikenakan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia sebagai langkah hukum yang diambil oleh pihak Imigrasi Palangka Raya.
Proses deportasi HL berlangsung pada Kamis (12/9) dengan pengawalan ketat dari tim Pengawasan Keberangkatan yang terdiri dari Dhany Arindra, Eddy Gunawan, dan Arsyad Imam Baihaqi. HL diberangkatkan dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan dilanjutkan dengan penerbangan keluar negeri.
Dhany Arindra, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Palangka Raya, menyatakan bahwa deportasi ini diharapkan memberikan efek jera kepada HL dan menjadi peringatan bagi WNA lain untuk selalu menaati peraturan keimigrasian di Indonesia. (Ant)