Lapas Sampit Sita Handphone Warga Binaan

SAMPIT, borneoreview.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah menyita seluruh handphone (HP) beserta aksesoris milik warga binaan.

Lapas Sampit menyita handphone warga binaan setelah melakukan razia pada Senin (18/11/2024) malam. Selain handphone, Lapas Sampit juga mendapatkan senjata tajam rakitan, charger, earphone, serta berbagai barang lain lainnya.

“Razia ini sebagai bagian komitmen kami dalam mewujudkan zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba) di lingkungan Lapas Sampit,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit, Selasa (19/11/2024).

Dalam suasana penuh semangat dan kedisiplinan, Lapas Kelas IIB Sampit melaksanakan apel siaga dan deklarasi zero halinar sebagai langkah progresif menuju lingkungan pemasyarakatan yang bebas pelanggaran.

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714, yang menyerukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, penipuan online, dan praktik pungli di lapas dan rumah tahanan.

Tak hanya jajaran Lapas Kelas IIB Sampit, kegiatan yang dilaksanakan di halaman depan Lapas tersebut juga diikuti perwakilan aparat penegak hukum (APH) dari TNI dan Polri.

Setelah deklarasi tersebut, Meldy diikuti jajaran struktural danstaf pegawai Lapas itu menandatangani komitmen bersama zero halinar sebagai wujud nyata komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan lapas yang bebas dari halinar.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol komitmen dalam menjaga integritas, tetapi juga bukti nyata keseriusan Lapas Kelas IIB Sampit mendukung reformasi pemasyarakatan,” tegasnya.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemusnahan barang hasil razia yang berhasil disita di Lapas Kelas IIB Sampit. Barang-barang tersebut meliputi 55 HP, enam senjata tajam rakitan, 40 charger, 15 earphone, serta berbagai barang lain yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali, sekaligus menegaskan ketegasan dalam menegakkan aturan.

Apel Siaga dan Deklarasi Zero Halinar di Lapas Kelas IIB Sampit menjadi tonggak penting dalam perjalanan mewujudkan Lapas Sampit yang bersih, aman, dan berintegritas.

Melalui komitmen dan aksi nyata ini, Lapas Sampit memberikan inspirasi untuk terus memperkuat reformasi demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik.

“Yang pasti sesuai arahan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kalau tidak bisa berprestasi, minimal tidak sebagai penyumbang masalah,” demikian Meldy. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *