BANTEN, borneoreview.co – Polres Cilegon berhasil menangkap lima tersangka terkait kasus penganiayaan tragis yang menewaskan seorang bocah perempuan berusia lima tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah tertutup lakban di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, pada Kamis (19/9).
Menurut Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, para tersangka yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, memiliki hubungan pertemanan dengan ibu korban.
“Tadi malam, kami telah mengamankan lima orang tersangka, baik yang langsung mengeksekusi maupun yang membantu dalam pembuangan korban ke lokasi di Lebak,” ujar Hardi, Minggu malam (22/9).
Hardi menambahkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda. Dua tersangka diamankan di wilayah Cilegon, sementara tiga lainnya di wilayah Pandeglang. Kelima tersangka ditangkap pada Sabtu (21/9).
Motif di balik penganiayaan yang berujung kematian bocah malang tersebut diduga terkait dengan masalah utang piutang antara tersangka dan orang tua korban. Eksekutor yang bertanggung jawab atas kematian Aqilatunnisa diketahui berjenis kelamin perempuan.
Meski demikian, Hardi belum memberikan keterangan lebih rinci terkait identitas para pelaku maupun kronologi kejadian. Kasus ini akan dirilis lebih lanjut oleh pihak kepolisian pada Senin (23/9) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Polres Lebak telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah jenazah Aqilatunnisa ditemukan pada Kamis pagi (19/9). Jenazah korban segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Serang untuk dilakukan otopsi forensik guna memperkuat penyelidikan.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat yang berharap agar para pelaku penganiayaan segera mendapatkan hukuman yang setimpal.