Site icon Borneo Review

Lindungi Konsumen, DKUMPP Banjar Awasi Barang Terbungkus

Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, melakukan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus disejumlah pasar di Martapura, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Media Center Kominfo Banjar)

BANJAR, borneoreview.co – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, melakukan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) di beberapa toko guna melindungi konsumen.

DKUMPP Banjar mengawasi barang terbungkus itu diberbagai toko yang berada di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur. Hal ini untuk menjaga kualitas barang dan perlindungan kepada konsumen.

Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Banjar Ahmad Baihaqi, mengatakan dari hasil pengawasan menemukan beberapa produk yang belum sesuai standar pelabelannya.

Produk tersebut yakni minyak goreng yang penulisannya sangat kecil sehingga membuat konsumen sulit mengetahui isi dari minyak goreng tersebut. Seharusnya dituliskan juga dilabel berapa jumlah liter minyaknya.

Baihaqi menambahkan ada juga produk sirup yang penulisannya kurang standar jenis ukuran huruf tidak sesuai dengan kaidah peraturan perdagangan.

Dia berharap dengan pengawasan ini para pedagang dapat mengetahui dan memberitahukan kepada distributor, bahwa pelabelan masa expired dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan Kemendag.

“Wewenang kami hanya mensurvei, memeriksa, mendata dan memberitahukan kepada pedagang agar nantinya disampaikan ke distributor bahwa ada peraturan Menteri Perdagangan yang harus disesuaikan,” terangnya di Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (7/12/2024).

“Untuk penyitaan dan lainnya itu ada wewenang pihak lain,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai Fika menyampaikan terima kasihnya kepada DKUMPP Banjar dan mendukung kegiatan yang bertujuan menjaga perlindungan konsumen.

Terkait ditemukan produk tidak standar dalam pelabelannya, dia tidak mengetahui standar label yang sesuai dengan Kemendag,

“Kami sangat terbantu dalam pengawasan ini, kadang kami tidak mengetahui ternyata barang-barang tersebut tidak ada izin dan standarnya,” ucapnya.

Adanya pengawasan tersebut lanjut Fika membuat pihaknya jadi mengetahui peraturan apa saja yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan.

Ke depan pihaknya akan lebih ketat lagi dalam menerima suatu produk, dan akan menyampaikan kepada distributor tentang peraturan dari Kemendag tersebut. (Ant)

Exit mobile version