LPSK Dorong Pembangunan Rutan Khusus Justice Collaborator

rumah tahanan khusus

JAKARTA, borneoreview.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pembangunan rumah tahanan  khusus untuk saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk menjamin keselamatan sekaligus sebagai ruang pemulihan.

“Ya, betul memang LPSK sudah mempersiapkan gedung atau bangunan rutan tahanan khusus JC (justice collaborator),” kata Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Menurut dia, saat ini LPSK tengah menunggu perizinan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait pembangunan rumah tahanan  khusus

LPSK juga memulai pengurusan awal karena adanya perubahan nomenklatur kementerian dari sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami harus mulai pengurusan awal sehingga membangunnya dengan Kementerian Imipas sebagai dasar nanti kami kemudian PKS (perjanjian kerja sama) dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberikan izin terkait dengan rutan JC,” katanya.

LPSK memandang perlu pembangunan rutan khusus JC lantaran para saksi pelaku telah berani mengungkap kejahatan. Rutan itu nantinya akan memberikan hak-hak JC sehingga koordinasi intens dengan Kementerian Imipas diperlukan.

“Rutan ini nanti tentu akan memberikan hak-hak sebagai JC, ya, berkaitan dengan masa penahanan. Jadi, nanti ketika ditahan di rutan JC, tentu akan diperhitungkan,” ucapnya.

Kendati demikian, Sriyana enggan membeberkan lokasi dan jumlah rutan khusus JC yang akan dibangun demi menjamin kerahasiaan.

Pembangunan rutan khusus JC ini termasuk salah satu rekomendasi LPSK dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Revisi itu diinisiasi Komisi XIII DPR RI.

Selain pembangunan rutan khusus JC, LPSK juga merekomendasikan sejumlah langkah penguatan kelembagaan lainnya, seperti perluasan jenis tindak pidana prioritas dan subjek perlindungan, pembentukan satuan khusus untuk melindungi saksi dan korban, hingga perluasan perwakilan LPSK. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *