PANGKALPINANG, borneoreview.co – Manajemen PT Timah Tbk menegaskan kecelakaan penambangan akibat tanah longsor terjadi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Pemali, Kabupaten Bangka bukan bagian dari aktivitas operasional perusahaan.
Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, (3/2/2026) mengatakan meskipun peristiwa ini terjadi di IUP PT Timah Tbk, namun insiden ini terjadi dari penambangan tanpa izin resmi perusahaan atau ilegal.
“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini, namun kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” katanya.
Sebelum kecelakaan tambang tanpa izin ini, pihaknya telah melakukan tindakan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan berulang kali, baik melalui pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.
Bahkan, imbauan dan penghentian penambangan ini telah dilakukan sejak November 2025, dilanjutkan awal Januari 2026, sedangkan pada 26 Januari lalu tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan penambangan tanpa izin dilokasi tersebut disertai dengan surat pernyataan.
“Sebelum peristiwa ini, perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan di IUP perusahaan kepada para penambang tanpa izin sebanyak empat kali. Bahkan, yang terakhir sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin di IUP PT Timah Tbk dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum,” katanya.
Terkait dengan simpang siur informasi yang berpotensi membentuk persepsi bahwa PT Timah Tbk melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan di wilayah tersebut, bahkan mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal dimaksud, pihaknya menegaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi kejadian tidak memiliki keterkaitan dengan PT Timah Tbk.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan penambangan tersebut bahkan baru dimulai sekitar dua hari sebelum peristiwa longsor itu.
“Dalam kondisi ini, kita menyampaikan duka dan fokus untuk membantu pencarian korban, perusahaan juga meluruskan bahwa aktivitas ini tidak berhubungan dengan PT Timah Tbk, di mana dari informasi yang kami dapatkan bahwa penambangan ini baru dilaksanakan dua hari sebelum insiden kecelakaan ini terjadi,” katanya.
Berdasarkan peristiwa ini, ia meminta masyarakat penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta senantiasa mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan seluruh pihak dapat menjunjung tinggi aspek legalitas dan keselamatan,” katanya. (Ant)
