Mantan Pejabat ESDM NTB Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Terdakwa korupsi tambang pasir besi PT AMG

MATARAM, borneoreview.co – Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Trisman, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Trisman dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tambang pasir besi yang melibatkan PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (7/8/2024), Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih menyatakan bahwa terdakwa Trisman secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tambang pasir besi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Trisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih.

Selain hukuman penjara, Trisman juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339 juta, dengan subsider satu tahun kurungan.

Kasus ini berkaitan dengan penerimaan suap yang dilakukan Trisman saat menjabat sebagai aparatur sipil negara. Hakim mengungkapkan bahwa suap yang diterima Trisman berjumlah total Rp659 juta, yang berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, Rinus Adam Wakum, serta 40 orang lainnya selama periode 2022 hingga 2024.

Rincian uang suap ini termasuk transfer sebesar Rp57 juta yang dikirim oleh Rinus Adam Wakum ke rekening perbankan milik Desna Atmi Ulfa, staf Dinas ESDM NTB, serta Rp602 juta yang diterima dari 40 orang lainnya. Hakim memerintahkan agar uang tersebut dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, Trisman diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp320 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp339 juta.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara dengan denda dan pembayaran uang pengganti yang sama. Meski demikian, hakim memutuskan hukuman penjara yang lebih ringan, yaitu dua tahun. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *