Nasional, borneoreview.co – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang kini mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pernyataan ini disampaikan Wapres saat menghadiri pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI Tahun 2024 di Kampus IPDN, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/8), dan diikuti dengan kunjungan ke Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung.
“Saya kira kan memang karena pemerintah membuka kesempatan kepada ormas untuk mengelola tambang maksudnya itu kan memberikan keadilan kepada semua pihak maka ormas juga diberi kesempatan. Ormas itu juga mau, itu artinya proses biasa saja. Pemerintah membuka kesempatan ormasnya mau mengambil, NU Muhammadiyah,” ucap Ma’ruf Amin, Kamis (1/8/2024).
Peringatan ini muncul menyusul beberapa kritik yang mengatakan bahwa ormas mungkin tidak mampu mengelola tambang dengan baik.
“Kalau kritik itu artinya kalau nanti tidak bisa menjalankan dengan baik karena itu kita harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar,” katanya.
Lebih lanjut, Wapres menyatakan bahwa ormas lain selain NU dan Muhammadiyah juga dapat diberikan izin pengelolaan tambang, asalkan memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
“Kalau nanti ormas-ormas lain ya saya kira kalau syarat-syaratnya yang di-support oleh pemerintah, saya kira mungkin saja untuk diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Tentu tidak semua ormas, kalau semua ormas kan berapa itu? Ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan. Saya kira mungkin ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemerataan ekonomi. Hal ini sejalan dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang baru saja menerima izin usaha pertambangan (IUP), setelah Nahdlatul Ulama (NU) juga menerima izin serupa. (Ant)