Masalah Antikorupsi dan Konflik Tambang di Indonesia: Temuan dan Tantangan

JAKARTA, borneoreview.co – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa penanganan berbagai permasalahan perusahaan tambang, seperti rendahnya skor antikorupsi, adalah tugas bersama demi mencapai pengelolaan tambang yang baik di Indonesia.

Dalam temuannya, Najih menyebutkan hanya 6 dari 121 perusahaan tambang yang memiliki komitmen terhadap antikorupsi. “Selain itu, hampir seluruh perusahaan tambang di Indonesia tidak memiliki kebijakan pelarangan pemberian donasi politik,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Najih dalam Seminar Nasional bertajuk “Problematika Pertambangan dari Regulasi, Konsesi, Korupsi dan Pengelolaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan” di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Berdasarkan Transparency in Corporate Reporting (TRAC) untuk aspek antikorupsi, skor rata-rata 121 perusahaan tambang di Indonesia hanya sebesar 0,31 dari skor maksimal 10. Skor ini menunjukkan bahwa rata-rata perusahaan tambang di Indonesia berada pada kategori “Sangat Rendah” dalam mengungkapkan kebijakan dan program antikorupsi.

“Tentu ini posisi yang sangat memprihatinkan. Pertanyaannya, apakah data yang ada akan segera ditindaklanjuti untuk meminimalisir terjadinya korupsi dalam pengelolaan tambang di Indonesia?” ujar Najih.

Selain rendahnya skor antikorupsi, Najih juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang melanda tambang di Indonesia, seperti konflik tambang, lubang bekas tambang, korupsi izin tambang, dan eksploitasi hasil tambang.

Dengan berbagai persoalan tersebut, Najih menekankan pentingnya kerjasama semua pihak untuk menyelesaikan polemik yang ada. Hal ini demi mewujudkan pengelolaan tambang Indonesia yang lebih baik dan berintegritas. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *