Site icon Borneo Review

Masih Berstatus Sengketa, Tanah di Arteri Supadio Ini Malah Mau Dibangun

Tanah Sengketa

Tanah sengketa di Arteri jalan Supadio di Kubu Raya. Di atas tanah itu, saat ini sedang berlangsung aktivitas pengurukan tanah.(Ist)

KUBURAYA, borneoreview.co – Tanah dengan status sengketa ini, mau dibuat suatu bangunan.

Sat ini, terlihat adanya aktivitas pengurukan tanah di lahan sengketa di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, tersebut.

Beberapa unit kendaraan roda enam, tampak keluar masuk menumpahkan tanah merah. Selanjutnya, satu unit alat berat meratakan tanah tersebut.

Terlihat beberapa orang pekerja, sedang membantu mengawasi proses aktifitas tersebut.

Usut demi usut, ternyata aktivitas pengurukan tanah tersebut tidak berijin alias ilegal, lantaran tanpa sepengetahuan pihak terkait mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten.

“Kami tidak tahu kalau ada pembangunan karena tidak ada ijin atau pemberitahuan,” kata Pj Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Hendri, Rabu (13/8/2025).

Lahan tersebut ia sebutkan memang masuk dalam wilayah administrasi Desa Sungai Raya Dalam. Namun mirisnya pelaksana proyek tidak ada menyampaikan pemberitahuan maupun ijin ke Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam.

Ia menegaskan, seharusnya setiap aktivitas pembangunan di Desa Sungai Raya Dalam, harus ada ijin atau pemberitahuan, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Apalagi, jika dibutuhkan ijin lingkungan,” tuturnya.

Selain tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam, ternyata pihak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga tidak mengetahui pembangunan yang dilakukan tersebut.

Diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kubu Raya mengaku belum ada pemilik proyek tersebut.

Yang mengajukan proses perijinan melalui Online Single Sistem OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).

“Setelah kami tracking di OSS ternyata belum ada masuk ke kami, nanti kita minta bantu bagian perizinan teknis,” ungkap Herdi, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas PMPTSP Kubu Raya.

Herdi terkejut melihat ternyata di lapangan sudah ada aktifitas pembangunan setelah ditracking melalui sistem OSS. Ia akan berkoordinasi dengan instansi teknis.

Sementara itu di instansi teknis yakni Dinas PUPR Kubu Raya juga mengaku belum ada pengajuan ijin dari pemilik proyek pembangunan tersebut.

“Belum ada (pengajuan ijin) ke kami sampai hari ini,” ungkap Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kubu Raya, Khatim.

Khatim menyebutkan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan peringatan atau sanksi.

Alasannya, masih dalam proses pengerjaan di lahan. Kecuali jika sudah menancapkan tiang.

“Jika ternyata mereka sudah menancapkan tiang tapi belum ada ijinnya maka kami akan menghentikannya,” tegasnya.

Akan tetapi sambung Khatim, pihaknya telah memantau terus perkembangan proyek pembangunan tersebut.

“Rencana besok pagi, kami akan turun ke lapangan untuk melihat dan menanyakan ke pekerja di sana,” pungkasnya.

Sudah beberapa tahun lahan tersebut kosong dan nganggur lantaran dikabarkan masih dalam sengketa dan status quo.

Namun, terlihat plang yang terpasang di tepi jalan, lahan tersebut diklaim milik Dahlan Iskan dengan luas 16.109 m2 berdasarkan Putusan PK MARI No 28.PK-TUN 2005 Tanggal 22 Juli 2009.(ril)

Exit mobile version