PONTIANAK, borneoreview.co – Praktik membakar hutan untuk buka lahan pertanian atau perkebunan masih menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya saat musim kemarau tiba. Meski cepat dan murah, tindakan ini berisiko tinggi karena memicu kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang merusak berbagai aspek kehidupan.
Karhutla merupakan singkatan dari kebakaran hutan dan lahan. Karhutla bisa terjadi secara alami, namun di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia, salah satunya melalui praktik membakar hutan untuk mempercepat proses pembukaan lahan. Ini lazim dilakukan pada lahan gambut karena sifatnya yang mudah terbakar.
Beeikut dampak membakar hutan untuk buka lahan:
– Kerusakan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati
Ketika hutan dibakar, habitat berbagai spesies
satwa liar ikut musnah. Hewan-hewan seperti orangutan, harimau, hingga burung endemik kehilangan tempat tinggal dan sumber makanan. Dampak jangka panjangnya adalah punahnya spesies-spesies penting yang hanya hidup di kawasan hutan tertentu.
– Asap Karhutla Menyebabkan Gangguan Kesehatan
Asap dari karhutla mengandung partikel berbahaya yang dapat menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia. Tak hanya di daerah sekitar, asap bisa menyebar ke provinsi lain, bahkan ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
– Kontribusi Terhadap Perubahan Iklim
Karhutla melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer. Ini memperparah efek rumah kaca dan mempercepat perubahan iklim global. Lahan gambut yang terbakar bahkan menyumbang lebih banyak emisi dibanding hutan biasa.
– Kerugian Ekonomi yang Besar
Meskipun membakar hutan terlihat murah dalam jangka pendek, dampak ekonominya sangat besar. Pemerintah harus mengeluarkan dana besar untuk penanggulangan, evakuasi, pemulihan kesehatan masyarakat, dan restorasi lahan. Belum lagi kerugian di sektor pariwisata, transportasi udara, dan pendidikan akibat tertundanya kegiatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan secara sengaja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, termasuk bagi perusahaan atau pelaku perorangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 juga mengatur pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan. Pemerintah pusat dan daerah kini semakin memperketat pengawasan dan memberi sanksi tegas pada pelaku pembakaran hutan untuk buka lahan.
Untuk menghindari karhutla, para petani dan pelaku usaha agribisnis dianjurkan untuk menggunakan metode zero burning atau tanpa bakar. Metode ini bisa berupa penggunaan alat berat, sistem tanam tumpangsari, atau pembukaan lahan melalui pembajakan manual. Meskipun memerlukan investasi lebih besar di awal, metode ini jauh lebih aman dan berkelanjutan.
Membakar hutan untuk buka lahan tidak hanya menyebabkan karhutla, tapi juga menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan, dan perekonomian. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan seiring untuk menghapus praktik ini. Kita semua punya peran dalam menjaga kelestarian hutan demi masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan.***