JAKARTA, borneoreview.co – Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengungkapkan bahwa regulasi terkait perubahan status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi bandara komersial belum masuk dalam agenda pembahasan pemerintah. Saat ini, Bandara IKN masih berstatus sebagai bandara VVIP sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2023.
“Kita akan lihat dulu setahun atau dua tahun ke depan. Kita tidak ingin membuat aturan yang akhirnya menjadi tidak efektif,” ujar Wamenhub saat menghadiri acara Pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Kamis.
Jika nanti diputuskan untuk mengubah fungsi Bandara IKN menjadi bandara komersial, maka pemerintah perlu merevisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023. Suntana menekankan pentingnya fleksibilitas aturan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang dinamis. “Kalau memang itu untuk masyarakat, aturan itu harus lentur dan menyesuaikan dengan dinamika serta kepentingan publik,” jelasnya.
Meski belum ada rencana pasti, Suntana menyebut pihaknya akan mempertimbangkan revisi perpres dalam satu hingga dua tahun mendatang untuk memastikan regulasi relevan dan optimal mendukung operasional Bandara IKN. “Undang-undang atau regulasi kita buat untuk mengantisipasi perkembangan ke depan,” tambahnya.
Saat ini, Bandara IKN telah mendapatkan kode dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yakni “WALK”, yang berarti telah terdaftar sebagai bandara resmi di tingkat internasional. Namun, bandara tersebut masih belum menerima kode dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) untuk layanan penerbangan komersial.
Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan proyek pembangunan IKN, terutama dalam sektor transportasi dan status bandara. Suntana menjelaskan, pengembangan bandara akan melalui beberapa tahap, mulai dari layanan domestik hingga internasional, serta persiapan fasilitas kargo untuk menunjang kebutuhan ekonomi.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, pembangunan IKN menjadi prioritas pemerintah. Wamenhub menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar IKN.
Wamenhub Suntana berharap bahwa Bandara IKN dapat dikomersialkan pada tahun 2026. “Kita berharap dan berdoa agar bisa segera dikomersialkan untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar IKN,” tuturnya. (Ant)