Menilik Koperasi Tambang Rakyat Kalimantan Timur, Jejak Regulasi Bau Transaksi

koperasi

SAMARINDA, borneoreview.co – Deklarasi koperasi tambang rakyat! Negara selalu pandai merangkai kalimat indah kala bicara kesejahteraan.

Kata koperasi kembali diangkat, dipoles, disodorkan sebagai jalan sunyi menuju keadilan ekonomi.

Di Kota Samarinda, harapan itu dipamerkan melalui Deklarasi Pendirian Koperasi Tambang Rakyat se-Provinsi Kalimantan Timur.

Ruang sekretariat Induk Koperasi Migas dan Tambang Rakyat (INKOMITRA) itu mendadak padat.

Tokoh masyarakat, pengusaha tambang, pengurus koperasi daerah berkumpul. Semua datang membawa satu mimpi seragam legalitas. Sebuah mimpi lama, terpendam, sering patah oleh regulasi.

Acara ini tidak berdiri sendiri. Bersamaan, Induk Koperasi Migas dan Tambang Rakyat resmi diperkenalkan.

Nama INKOMITRA menjadi payung baru bagi koperasi berbasis sumber daya alam. Dari batu bara, pasir kuarsa, hingga sumur migas rakyat.

Materi sosialisasi disampaikan Sekretaris Dewan Pembina INKOMITRA, Mulyadi Elhan Zakaria. Paparan berlangsung sistematis.

Bahasa tenang, penuh janji normatif. Koperasi disebut solusi formal agar tambang rakyat keluar dari zona abu abu.

Dalam penjelasan itu, koperasi digambarkan sebagai badan hukum ramah izin. Akses perizinan diklaim lebih mudah.

Jaminan kecelakaan kerja dijanjikan hadir. Sebuah tawaran legalitas bagi sektor tambang rakyat selama puluhan tahun hidup sembunyi.

“Revitalisasi dan reboisasi menjadi agenda utama,” ujar Mulyadi Elhan Zakaria, dikutip dari siaran pers digital diterima wartawan pada Minggu, 8 Februari 2026.

Kutipan itu terdengar ideal. Kata reboisasi selalu laris dalam dokumen tambang. Namun sejarah mencatat, kata hijau sering kalah oleh angka produksi.

Deklarasi ini memantik dua rasa. Harapan muncul. Skeptis tumbuh bersamaan. Koperasi tambang rakyat bukan barang baru. Model serupa pernah dicoba. Banyak kandas di meja birokrasi.

Namun panggung Samarinda mencoba berbeda. Nama besar regulasi dikibarkan. PP 39 Tahun 2025 menjadi dasar pijak. Regulasi ini disebut membuka ruang legal bagi tambang rakyat berbasis koperasi.

Pertanyaannya sederhana. Negara sungguh hadir atau sekadar mengganti baju kebijakan.

Regulasi Tambang Rakyat

Dalam sambutan seluler, Ketua Koordinator INKOMITRA Provinsi Kalimantan Timur, Harta Daeng Tinggi, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah. Ucapan terima kasih dilontarkan. Komitmen regulasi dipuji.

“Kami siap mengimplementasikan regulasi ini dengan berkoperasi,” kata Harta Daeng Tinggi.

Kalimat itu menjadi simpul narasi acara. Kesiapan menjadi kata kunci. Namun kesiapan selalu menuntut dua arah. Pemerintah menyiapkan sistem. Pelaku menyiapkan kepatuhan.

Bagi pengusaha tambang rakyat, PP 39 Tahun 2025 dipandang sebagai payung hukum lama dinanti.

Baharuddin, salah satu pengusaha tambang, menyuarakan harapan. Regulasi diharapkan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat tambang.

Nada serupa disampaikan Fahmi Junaedi. Harapan muncul agar tambang rakyat bekerja tanpa rasa was was. Legalitas diposisikan sebagai syarat hidup layak.

“Harapan kami selaku pekerja tambang rakyat Provinsi Kalimantan Timur bisa dinaungi payung hukum jelas sehingga bekerja kondusif,” ujar Fahmi Junaedi.

Kalimat itu bukan sekadar aspirasi. Ia mewakili realitas lapangan. Tambang rakyat selama ini hidup di antara kebutuhan ekonomi dan ancaman hukum.

Banyak pekerja menggantungkan hidup pada lubang tanah tanpa perlindungan. Koperasi ditawarkan sebagai jembatan.

Negara masuk lewat struktur kolektif. Individu dilebur menjadi badan hukum. Risiko dipikul bersama. Pajak ditarik resmi. Namun di titik inilah tantangan muncul.

Koperasi menuntut disiplin administratif. Transparansi keuangan. Kepatuhan lingkungan. Standar keselamatan.

Semua hal itu kerap bertabrakan dengan budaya tambang rakyat berbasis kebutuhan harian saja.

Tanpa pendampingan serius, koperasi berpotensi menjadi stempel formal belaka. Legal di kertas, rapuh di lapangan.

INKOMITRA menyadari tantangan ini. Perubahan nama dari Induk Koperasi Tambang Nusantara menjadi Induk Koperasi Migas dan Tambang Rakyat menjadi sinyal ekspansi. Migas rakyat ikut dirangkul.

Alasan perubahan nama bersifat pragmatis. Banyak koperasi daerah mengelola sumur migas tradisional.

Negara selama ini gamang mengakui eksistensi mereka. INKOMITRA mencoba menjadi wadah lintas sektor.

Dengan nama baru, INKOMITRA mengklaim siap menaungi seluruh koperasi berbasis sumber daya alam.

Klaim besar ini menuntut kerja besar. Regulasi turunan, pengawasan, pendanaan menjadi kunci. Tanpa itu, koperasi hanya berubah menjadi slogan.

Asa Negara Sunyi

Ketua Umum INKOMITRA, Mulyadi, menyampaikan ucapan selamat atas pendirian koperasi tambang rakyat se-Kalimantan Timur.

Apresiasi diberikan khusus bagi Koperasi Produsen Tambang Rakyat Berau pimpinan H Muhammad Jafar.

Pujian ini bukan basa basi. Berau menjadi contoh daerah dengan aktivitas tambang rakyat tinggi. Legalitas koperasi di wilayah ini akan menjadi barometer nasional.

Namun di balik ucapan selamat, terdapat pekerjaan rumah besar. Tambang rakyat sering beroperasi di wilayah rawan konflik. Tumpang tindih izin kerap terjadi. Klaim lahan adat belum tuntas.

Koperasi diharapkan meredam konflik. Namun koperasi tanpa kekuatan negara akan mudah terhimpit modal besar. Di sinilah negara diuji.

Narasi koperasi selalu mengusung rakyat. Namun realitas tambang tidak sesederhana koperasi simpan pinjam. Modal besar, alat berat, akses pasar menjadi faktor dominan.

Jika koperasi hanya dijadikan kendaraan legal bagi pengusaha lama, mimpi rakyat kembali patah. Tambang rakyat berubah wajah, namun struktur kuasa tetap sama.

Deklarasi Samarinda menampilkan optimisme. Bahasa resmi rapi. Regulasi dijunjung. Namun pertanyaan mendasar tetap menggantung.

Negara macam apa ini, ketika rakyat harus berkoperasi dulu agar diakui bekerja di tanah sendiri.

Koperasi tambang rakyat seharusnya menjadi alat keberpihakan. Bukan sekadar pintu masuk legalitas bagi praktik lama.

Revitalisasi dan reboisasi perlu pengawasan ketat. Tanpa itu, kata hijau hanya tinggal jargon.

Harapan terbesar terletak pada konsistensi. Pendampingan teknis. Akses pembiayaan bersih. Pengawasan lingkungan independen. Perlindungan pekerja nyata.

Jika semua itu berjalan, koperasi menjadi jalan sunyi menuju keadilan ekonomi. Jika gagal, koperasi hanya menjadi mimpi siang bolong, berguguran di meja regulasi.

Deklarasi telah usai. Spanduk diturunkan. Foto bersama tersimpan. Kini tinggal satu hal paling menentukan kerja nyata negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *