Meningkatkan Integritas Lembaga Filantropi Islam dengan Pelaporan Publik Melalui Situs Web

filantropi Islam

Oleh: Muhammad Irfan Abdul Aziz

PONTIANAK, borneoreview.co – Baru saja kita melalui Hari Filantropi 15 November. Sementara itu, tiga bulan lagi kita juga akan memasuki bulan Ramadan, bulan yang biasanya menjadi puncak aktivitas filantropi Islam.

Maka pada kesempatan ini, selayaknya kita sebagai pegiat filantropi Islam mengevaluasi integritas lembaga filantropi kita masing-masing. Terutama terkait pelaporan publiknya. Sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan partisipasi publik.

Sebuah penelitian berjudul Accountability Practices Based on Zakat Institutions Website in Indonesia yang dimuat di Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan patut menjadi perhatian kita, khususnya para praktisi filantropi Islam.

Penelitian tersebut menampilkan data bahwa indek akuntabilitas berbasis website institusi zakat di Indonesia masih rendah.

Padahal sebagai lembaga filantropi yang tentunya menghajatkan partisipasi publik, maka perlu memastikan tingkat akuntabilitasnya sehingga institusi zakat maupun lembaga filantropi secara umum semakin meningkat integritasnya di mata publik.

Di antara yang penting diperhatikan untuk memastikan akuntabilitas ini adalah mekanisme dalam pelaporan publik, yang hari ini dengan perkembangan teknologi, semakin banyak sarana yang bisa digunakan termasuk di antaranya situs web.

Data penelitian tersebut menjelaskan bahwa institusi zakat dinilai masih kurang transparansi, karena tidak menyajikan informasi standar tata kelola organisasi. Tidak adanya layanan tanya jawab dan keluhan publik.

Juga tidak menyajikan informasi jumlah penerimaan, tidak menyajikan informasi pertumbuhan muzakki dan mustahik, tidak menyajikan laporan  keuangan (penghimpunan maupun distribusi), dan tidak menyajikan informasi kebijakan atau strategi untuk mengembangkan organisasi.

Selain itu, institusi zakat juga dinilai masih kurang akuntabel karena tidak menampilkan Dewan Pengawas Syariah pada situs webnya, tidak menampilkan nilai-nilai kode etik yang berlaku di institusinya.

Tidak juga menampilkan struktur organisasi secara rinci disertai dengan wewenang dan tanggungjawabnya, tidak menyajikan informasi penggunaan auditor eksternal dan kebijakan sistem administrasi keuangan.

Selain itu, tidak mengungkap pelaksanaan audit kinerja dan informasi indikator dalam mengukur akuntabilitas organisasi, serta tidak menyajikan kebijakan institusi untuk mengembangkan organisasi dan sumberdaya manusianya.

Institusi zakat juga masih lemah dalam responsibilitasnya. Karena tidak menyediakan informasi kepatuhan institusi zakat terhadap berbagai peraturan yang berlaku, tidak menginformasikan pelaksanaan kegiatan audit ekternal, serta tidak memiliki divisi riset dalam struktur organisasi.

Urgensi Situs Web 

Hari ini dengan berkembangannya teknologi informasi, maka penggunaan situs web oleh lembaga filantropi Islam menjadi suatu hal yang penting diperhatikan. Karena lembaga filantropi Islam sangat ditekankan akuntabilitasnya.

Situs web itu sendiri menjadi sarana untuk memastikan akuntabilitas sebuah lembaga filantropi Islam. Sarman et al., (2015) memaknainya dengan web-based accountability.

Yaitu, praktik akuntabilitas organisasi melalui penyampaian pelaporan dan mekanisme umpan balik dari stakeholder secara online menggunakan website.

Di sinilah penggunaan situs web sebagai bagian dari mekanisme pelaporan publik. Dan, semakin kuatnya mekanisme pelaporan publik ini, maka akan semakin kuat pula integritas suatu lembaga filantropi Islam.

Akhirnya, partisipasi publik bersama lembaga filantropi Islam tersebut juga akan meningkat dan menguat.

Konten Situs Web 

Bila kita membaca data yang ditampilkan oleh riset di atas, selain menemukan realita rendahnya akuntabilitas institusi zakat pada situs webnya, kita juga mendapati hal-hal yang mestinya ada pada situs web untuk menjadi indikator akuntabilitas tersebut.

Ditekankan pada laporan riset tersebut, agar situs web lembaga filantropi Islam dapat memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas dan responsibilitasnya. Indikatornya sebagai berikut:

– Lembaga filantropi Islam akan dipandang transparan saat menampilkan informasi standar tata kelola, layanan tanya jawab publik, informasi penerimaan, informasi muzakki dan mustahik, laporan  penghimpunan dan distribusi, serta informasi strategi pengembangan lembaga.

– Lembaga filantropi Islam akan dipandang akuntabel saat menampilkan Dewan Pengawas Syariah-nya, nilai-nilai kode etik yang berlaku, struktur organisasi beserta wewenang dan tanggungjawabnya, penggunaan auditor eksternal dan kebijakan sistem administrasi keuangan, pelaksanaan audit kinerja dan indikatornya, serta kebijakan pengembangan organisasi dan sumberdaya manusianya.

– Lembaga filantropi Islam akan dipandang responsible saat menampilkan kepatuhan terhadap berbagai peraturan yang berlaku, menginformasikan kegiatan audit ekternal, serta memiliki divisi riset dalam struktur lembaganya.

Semoga pada tahun 2026 dan Ramadan 1447 H, lembaga-lembaga filantropi Islam semakin meningkat integritasnya dengan adanya pelaporan publik melalui situs web-nya.***

*Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana IAI SEBI Konsentrasi Filantropi Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *