PONTIANAK, borneoreview.co – Perlahan tapi pasti, Jalin mengulur tali layang-layang atau layangan agar terbang lebih tinggi. Sesekali Jalin menahan tali dan diarahkan ke kiri, ke kenan dan ke atas agar layangan tetap tegak menerpa angin. Gulungan tali berbentuk bulat berongga yang terbuat dari plastik kadang dipegang untuk menggulung dan mengulur tali.
Meski sore itu, langit tidak begitu cerah dan sedikit gerimis, semangat untuk bermain layangan tetap dilakukan Jalin. Aktivitas Jalin dilakukan hampir setiap sore hari. Bocah yang duduk dibangku sekolah dasar itu mengaku sangat senang bermain layangan seperti beberapa teman lainnya.
Tengah asyik bermain, Jalin dihampiri Tim Sosialisasi dan Razia Layangan Pontianak bentukan PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan. Edukasi secara humanis larangan bermain layangan di sekitar jaringan kelistrikan milik PLN disampaikan.
Setelah mendapat informasi dan edukasi singkat, Jalin menurunkan layangannya dan berjanji tidak akan bermain. Pasalnya di lokasi bermain layangan yang di pinggir jalan dan di dekat rumahnya tersebut tidak jauh berada dari jaringan listrik PLN, saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 Kv, tower 36.
Jika benang layangan tersangkut di kabel tegangan tinggi itu lalu terkena benang itu terkena hujan maka bisa menimbulkan arus pendek yang memutuskan aliran listrik, apalagi jika benang layangan diganti kawat, maka langsung terjadi arus pendek dan mengancam siapapun yang memegang kawat layangan itu.
Setelah tahu berbahaya, saya tidak mau lagi bermain dekat jaringan listrik, ujar Jalin.
Jalin satu di antara anak-anak di Kelurahan Siantan Hulu dan warga Kota Pontianak yang gemar bermain layangan. Aktivitas bermain layangan di Kota Pontianak bagi sebagian orang khususnya yang bermain sudah menjadi hobi dan budaya. Mulai anak-anak, remaja, dewasa hingga orang tua pun tidak sulit ditemukan tengah bermain layangan.
Kawasan Siantan sendiri menjadi bagian dari 10 titik rawan risiko gangguan layangan di Kota Pontianak.
Aktivitas bermain layangan terutama yang menggunakan kawat di Kota Pontianak dan beberapa daerah lainnya di Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi faktor terbesar penyebab gangguan terhadap penyaluran listrik di Kalbar.
Bahkan, dampak permainan layangan selain mengganggu kehandalan kelistrikan juga mengakibatkan luka baik oleh tali kawat, benang maupun tali gelasan layangan. Kemudian tidak jarang juga penyebab terjadi kecelakaan karena tali layangan yang putus membentang di jalan raya.
Catatan ada korban jiwa juga tidak luput dari dampak buruk permainan layangan tersebut baik karena luka sayatan atau tersengat listrik yang dihantar tali kawat kepada pemain atau masyarakat yang harus naas.
Untuk korban jiwa terburuk dampak layangan yakni pada awal tahun 2019 silam di Pontianak Timur, terdapat empat orang harus naas terkena aliran listrik karena hantaran sengatan listrik melalui tali kawat layangan. Satu dari empat korban tali layangan kawat itu tewas di tempat setelah berusaha menolong ketiga pelajar yang berboncengan kendaraan roda dua itu terjerat tali kawat layangan yang putus.
Kasus terbaru pada akhir Oktober 2024, dua pengendara sepeda motor di Jalan Tanjung Raya Pontianak menjadi korban tali layangan. Saat berkendara korban tersayat tali layangan yang putus dan mengakibatkan luka di bagian muka sehingga perlu dijahit sebanyak 14 jahitan.
Adanya catatan kelam, duka dan trauma akibat layangan perlu menjadi perhatian bersama sehingga tidak menimbulkan kerugian besar baik dampak bagi infrastruktur kelistrikan dan kehandalan suplai daya maupun keselamatan jiwa warga.
Secara regulasi sendiri, Pemerintah Kota Pontianak telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pasal 21 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang/badan dilarang membuat, membawa, menyimpan, menjual layangan dan peralatan permainan layangan dan/atau bermain layangan kecuali untuk kegiatan festival atau budaya.
Saksi bagi yang melanggar sendiri akan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500 ribu dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya.
Sementara pada Pasal 70 ayat 1 pelaku pelanggaran dalam aktivitas layang-layang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.