JAKARTA, borneoreview.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memulai pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan menumbangkan tanaman sawit di lahan seluas 401 hektare untuk reforestasi.
“Sejak tanggal 10 Juni 2025 secara sah negara sudah menguasai TNTN, tinggal sekarang kita melakukan proses percepatan pemulihan dalam TNTN,” kata Wadan Satgas PKH Brigjen Dody Triwinarno dalam pernyataan resmi Kemenhut yang diterima di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa Satgas PKH yang terdiri dari TNI, Kejaksaan, Kemenhut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Polda Riau memulai pemulihan Hutan Konservasi TNTN seluas 401 hektare dengan menumbangkan tanaman sawit yang ada di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan.
Sebelumnya, Satgas PKH bersama Kemenhut selaku pemangku kawasan konservasi sejak 22 Mei 2025 telah melaksanakan penertiban kawasan hutan di TNTN dalam rangka menguasai kembali Hutan Negara Fungsi Konservasi TNTN untuk dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai kawasan hutan.
Dody mengatakan Satgas PKH yang membantu Kemenhut sekaligus mengoordinasikan pemulihan TNTN telah memulai edukasi, sosialisasi, relokasi mandiri, pemasangan plang dan portal kawasan. Setelah kegiatan tersebut, mulai pekan ini Satgas PKH akan melakukan penumbangan dan pemusnahan pohon sawit dalam rangka reforestasi TNTN.
Penertiban dilakukan dengan cara-cara mendahulukan pendekatan persuasif. Penguasaan kembali TNTN sudah dilakukan dan sejak 10 Juni 2025, negara secara sah menguasai TNTN untuk selanjutnya dilakukan pemulihan.
“Kami ucapkan terima kasih untuk kawan-kawan penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Kehutanan cq. Ditjen Gakkum Kehutanan dan Ditjen KSDAE yang sejak awal sudah memproses, menyelidiki, memanggil para pemilik lahan di TNTN,” kata Dody.
Terkait upaya tersebut, Dwi Januanto selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut menyatakan terus mendukung kerja Satgas PKH dalam upaya penguasaan kembali TNTN dan upaya pemulihan ekosistemnya. (Ant)