MURUNG RAYA, borneoreview.co – Hutan Murung Raya tidak berteriak. Ia hanya diam. Diam panjang, diam lelah, diam penuh catatan. Pada hamparan 1.699 hektare tanah Kalimantan Tengah, negara akhirnya turun tangan.
Bukan lewat pidato, bukan lewat janji, melainkan penyitaan. Angka terasa dingin, namun makna terasa panas.
Tidak main-main, denda Rp 4,2 triliun menempel pada nama korporasi batubara, seolah stempel besar bertinta hukum.
Kasus ini menampar logika publik. Tambang seluas kota kecil beroperasi bertahun-tahun tanpa restu sah, seakan hukum hanya ornamen etalase.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan hadir membawa daftar, audit, serta keputusan resmi. Bukan drama spontan. Proses panjang berujung satu kalimat tegas. Negara mengambil kembali lahan.
Juru bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengeklaim fakta lapangan lewat konferensi pers Palangka Raya.
“Penguasaan kembali area tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup. Audit verifikasi menjadi dasar,” kata Barita Simanjuntak.
Dokumen berbicara lebih keras dibanding janji korporasi.
“Izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017,” kata Barita Simanjuntak, mengutarakan.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K 30 MEN 2017 tertanggal 19 Oktober menjadi titik balik.
Pencabutan muncul akibat praktik menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan negara. Kalimat itu terdengar administratif, namun dampaknya struktural.
Sejak izin tercabut, aktivitas seharusnya berhenti. Realitas berkata lain. Penebangan terus berjalan hingga 15 Desember 2025.
Tak ada laporan RKAB. Tak ada transparansi. Hutan diperlakukan seperti halaman belakang rumah sewaan, bebas ditebang lalu ditinggal.
Di titik ini, satire muncul tanpa perlu dirancang. Korporasi tanpa izin tetap bekerja, negara baru bertindak setelah luka membesar. Publik bertanya dalam diam. Ke mana pengawasan bertahun-tahun lalu.
Denda Tambang Triliunan
Nilai denda tertera jelas. Rp 4.248.751.390.842. Angka panjang, sulit dibaca, sulit dibayangkan.
“Perhitungan berasal dari tarif Rp 354 juta per hektare. Kalkulasi matematis bertemu realitas ekologis,” kata Barita Simanjuntak.
Setiap hektare hutan setara ratusan juta rupiah, seolah kerusakan dapat diukur semata lewat tabel.
Denda muncul lewat Keputusan Menteri ESDM 391 K MB 01 MEM B 2025. Regulasi berbicara tegas.
Negara menagih. Namun publik masih menyimpan pertanyaan lanjutan. Apakah denda sekadar angka, atau awal pemulihan.
Dalam praktik lapangan, Satgas PKH tidak berhenti pada surat. Inventarisasi aset dilakukan.
Sekitar 130 unit kendaraan operasional kini berada dalam pengawasan. Dump truck, excavator, alat berat lain berdiri diam. Mesin tanpa suara menjadi simbol pembekuan kuasa modal.
Langkah ini mengikuti mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005. Satgas memegang tugas penertiban aktivitas korporasi di kawasan hutan. Mandat lama, pelaksanaan baru terasa tajam kini.
Hutan Kalimantan Sunyi
Tim lintas lembaga turun langsung ke Murung Raya. Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah hadir.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh ikut meninjau. Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Taruli H Tampubolon datang bersama rombongan. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menyertai langkah.
Kehadiran para pejabat tinggi menciptakan kesan serius. Namun bagi warga lokal, keseriusan baru terasa setelah alat berat berhenti.
Hutan tidak mengenal jabatan. Ia hanya mengenal bekas. Kasus ini bukan sekadar catatan hukum. Ini potret relasi timpang antara modal, negara, serta alam.
Selama bertahun-tahun, eksploitasi berjalan seolah tanpa saksi. Kini saksi muncul lewat dokumen audit, keputusan menteri, serta penyitaan.
Ironi terbesar terletak pada jeda waktu. Izin dicabut 2017. Aktivitas berlanjut hingga tahun 2025. Miris.
Delapan tahun menjadi ruang gelap pengawasan. Dalam rentang itu, kayu tumbang, tanah terkelupas, sungai berubah warna.
Masalah ini terasa pahit. Negara baru bersuara lantang setelah kerugian terakumulasi triliunan.
Publik berharap kasus ini bukan sekadar panggung sesaat. Penegakan hukum perlu konsistensi, bukan hanya momentum.
Murung Raya hari ini menjadi simbol. Simbol keberanian terlambat, simbol hukum bangun dari tidur panjang.
Ini mencatat peristiwa, namun juga menyimpan pesan. Hutan tidak punya pengacara. Negara seharusnya menjadi wakilnya sejak awal.
Di ujung masalah, angka denda mungkin lunas. Aset mungkin dilelang. Namun luka ekologis menuntut lebih dari rupiah.
Rehabilitasi, pemulihan, serta pengawasan berkelanjutan menjadi pekerjaan sunyi berikutnya.
Kasus PT Asmin Koalindo Tuhup memberi pelajaran keras. Tanpa izin sah, operasi tetap berjalan bila pengawasan longgar.
Satgas PKH membuka bab baru. Bab penertiban. Bab penagihan. Bab pembuktian. Kasus ini berdiri sebagai arsip zaman.
Arsip saat negara akhirnya berkata cukup. Di tengah sunyi hutan Pulau Kalimantan bagian tengah itu suara hukum terdengar pelan, namun jelas.***
