Site icon Borneo Review

NJOP dan PPB-P2 di Singkawang Naik Tajam, Warga Protes

Aksi demontrasi oleh sejumlah masyarakat kota Singkawang atas kenaikan NJOP dan PBB-P2 di kantor Wali Kota Singkawang (ANTARA/Narwati)

SINGKAWANG, borneoreview.co – Pemerintahan Kota Singkawang Kalimantan Barat menetapkan kenaikan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) Tahun 2024. Namun, warga protes.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Singkawang Hariyanto menyatakan, warga protes karena kenaikan NJOP dan PBB-P2 tersebut sangat tajam, berada di kisaran 1.000-4.000 persen.

“Sudah banyak warga Singkawang yang dirugikan dalam pembayaran NJOP yang awalnya Rp128 ribu, kemudian naik menjadi Rp1,57 juta,” katanya, Rabu (23/11/2024).

Dia pun meminta agar Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mencabut atau merevisi SK kenaikan NJOP dan PBB-P2 tersebut.

Terkait itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Chandra, mengatakan dalam penetapan PBB maka pemerintah harus menetapkan NJOP yang ditetapkan dari SK Wali Kota Singkawang.

“Penetapan NJOP ini menggunakan zona nilai tanah (ZNT) bukan secara individu atau perorangan,” katanya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan kenaikan tersebut, dipersilakan untuk melakukan pembetulan. Karena memang secara pemetaan, Pemerintah Kota Singkawang masih belum punya peta yang 100 persen sempurna.

Peta yang dianggap mendekati sempurna adalah petanya BPN. Sehingga masyarakat yang ingin mengajukan pembetulan karena menganggap kenaikan NJOP tidak wajar diimbau untuk mengajukan keberatan melalui Bapenda, kelurahan, atau kecamatan.

“Bawa SPT PBB, sertifikat tanah dan KTP untuk sama-sama dilakukan pengecekan, apa betul terjadi salah penitikan,” katanya lagi.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, mengatakan Pemerintah Kota Singkawang juga memberikan penghapusan terhadap denda administrasi Pajak PBB-P2.

Penghapusan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Singkawang Nomor : 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan PBB-P2 di Kota Singkawang Hingga Masa Pajak Tahun 2023.

“Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk masa pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Parlinggoman.

Ia mengatakan, dihapuskannya denda administrasi PPB-P2 untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Denda yang dihapuskan akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah masa pembayaran bebas denda berakhir hingga 31 Desember 2024,” katanya lagi. (Ant)

Exit mobile version