Oknum KPPS di TPS 04 Selat Utara Diduga Langgar Aturan Pemilu

KUALA KAPUAS, borneoreview.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Deden Firmansyah, mengecam keras tindakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan pencoblosan surat suara di TPS 04 Kelurahan Selat Utara.

“Kami menyesalkan kejadian ini. Kami berharap insiden serupa tidak terjadi di tempat lain. Ini murni ulah oknum,” ujar Deden Firmansyah usai meninjau lokasi kejadian pada Rabu (27/11).

Deden mengapresiasi para saksi di TPS yang sigap melaporkan tindakan tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak dapat ditoleransi dalam proses demokrasi.

Terkait dugaan pencoblosan ini, KPU Kabupaten Kapuas menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Deden.

Insiden ini bermula dari laporan pengawas TPS dan tim kampanye yang menyaksikan dua oknum KPPS mencoblos dua surat suara untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas. Surat suara tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam kotak suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menyebut bahwa kedua oknum tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk menghindari potensi kericuhan di lokasi. “Kami telah menelusuri laporan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai hukum pemilu yang berlaku,” jelas Iswahyudi.

Bawaslu mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat TPS, untuk berhati-hati dan mematuhi aturan agar tidak merugikan diri sendiri maupun mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kami juga mengimbau tim kampanye untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada kami. Kasus ini akan kami serahkan ke sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Iswahyudi. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *