Ombudsman Beri Penilaian Pelayanan Publik Kalbar

Ombudsman

PONTIANAK, borneoreview.co – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan hasil opini Ombudsman terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dalam kegiatan yang digelar di Aula Garuda Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (13/2/2026).

“Penilaian dilakukan terhadap tujuh pemerintah daerah dari total 15 kabupaten/kota di Kalbar, yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Ketapang. Penetapan lokus tersebut menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran pada 2025,”: kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah di Pontianak, Jumat (13/2/2026).

Selain pemerintah daerah, hasil penilaian juga diserahkan kepada sejumlah unit kementerian/lembaga di daerah yang menjadi lokus, meliputi Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, serta Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Tariyah menegaskan, peran Ombudsman tidak hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pencegahan maladministrasi melalui instrumen penilaian kualitas pelayanan publik.

“Pada tahun ini, penilaian tidak hanya fokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan. Jadi layanan tidak sekadar tertib administrasi, namun juga berdampak substantif, termasuk dalam meminimalkan potensi maladministrasi dan memastikan tindak lanjut laporan masyarakat,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, yang mencerminkan komitmen kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dua unit layanan memperoleh kategori kualitas pelayanan “Sangat Baik”, yakni Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, opini Kualitas Tinggi diraih Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Sementara opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas. Adapun opini Kualitas Sedang diperoleh Pemerintah Kabupaten Sintang, Sanggau, dan Melawi.

Untuk unit layanan kementerian/lembaga, Ombudsman hanya menyampaikan kategori kualitas per unit kerja, sedangkan opini akhir tetap ditetapkan bagi instansi induk di tingkat pusat.

Pada jajaran Kepolisian Resor, kategori kualitas pelayanan publik “Baik” diraih Polres Sambas dan Polres Ketapang, sedangkan kategori “Cukup” diperoleh Polres Sintang, Polres Sanggau, Polresta Pontianak, dan Polres Melawi.

Di lingkungan Kantor Pertanahan, kategori “Baik” diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Melawi. Sementara kategori “Cukup” diraih Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Sanggau dan Sintang.

Pada unit Kantor Imigrasi, kategori “Baik” diperoleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Sedangkan kategori “Cukup” diraih Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.

Untuk Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, kategori “Baik” diraih Lapas Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIB Sambas. Sementara kategori “Cukup” diperoleh Lapas Kelas IIB Ketapang, Lapas Kelas IIB Sintang, dan Rutan Kelas IIB Sanggau.

Tariyah mengapresiasi komitmen pimpinan dan jajaran pemerintah daerah serta unit Kementerian/Lembaga yang menjadi lokus penilaian dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.

Ia mendorong pimpinan instansi memberi penghargaan kepada unit berkinerja baik dan melakukan pembinaan terarah bagi unit yang masih perlu peningkatan.

“Hadirnya opini Ombudsman RI bertujuan mendorong perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik. Hasil penilaian ini diharapkan menjadi sarana evaluasi dan penguat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” tuturnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *