BANJARBARU, borneoreview.co – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tiga perguruan tinggi di Banjarmasin pada Selasa (22/10). Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, bersama Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) Joni Riadi, Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska) Abd. Malik, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) Khudzaifah Dimyati.
Dalam pernyataannya, Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa MoU ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Ini merupakan komitmen untuk menjaga standar kualitas serta kompetensi lulusan perguruan tinggi,” tuturnya.
Ruang lingkup MoU mencakup pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, serta pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Mokhammad Najih menjelaskan bahwa maladministrasi adalah tindakan yang melanggar hukum, melampaui wewenang, atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat merugikan masyarakat. “Peran serta mahasiswa sangat penting untuk mengawasi dan mencegah praktik maladministrasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Najih juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah menjadi instansi terlapor tertinggi di Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, dengan laporan terbanyak di sektor administrasi kependudukan, perhubungan dan infrastruktur, serta pendidikan.
Dia berharap kerja sama antara Ombudsman RI dan perguruan tinggi dapat menciptakan sinergi yang strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan masyarakat terhindar dari masalah maladministrasi,” pungkasnya. (Ant)