Pakar IPB Usulkan Omnibus Law Sawit untuk Tata Kelola Industri Sawit yang Lebih Baik

JAKARTA, borneoreview.co – Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Budi Mulyanto, merekomendasikan penyederhanaan peraturan perundangan sawit melalui pendekatan omnibus law. Regulasi ini diharapkan dapat mengatur tata kelola industri sawit secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Melihat pentingnya sawit bagi Indonesia, diperlukan satu badan khusus yang mengelola sawit dari A sampai Z, sehingga pelayanan menjadi lebih efisien melalui satu pintu,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (23/11).

Budi menekankan perlunya badan tersebut untuk memastikan adanya satu data sawit yang diperbarui secara berkala demi perbaikan berkelanjutan di sektor ini. Ia berharap inisiatif ini dapat dimulai oleh Pemerintahan Presiden Prabowo, guna meningkatkan nilai Ease of Doing Business (EODB) Indonesia dan menarik lebih banyak investor ke sektor sawit.

Budi juga mengapresiasi kajian Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi dalam tata kelola sawit. Berdasarkan temuan Ombudsman, luas irisan tumpang tindih antara perkebunan sawit dan kawasan hutan mencapai 3.222.350 hektare, melibatkan 3.235 subjek hukum. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan.

Selain itu, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam prosedur persaingan usaha, pengelolaan biodiesel, hingga pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Akibat tata kelola yang kurang baik, potensi kerugian ekonomi mencapai Rp279,1 triliun per tahun.

Untuk itu, Ombudsman mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus yang memiliki kewenangan penuh untuk mengintegrasikan kebijakan sawit sekaligus mengawasi implementasinya.

“Dengan kebijakan afirmatif dan penyelesaian konflik yang terintegrasi, tata kelola sawit dapat mendukung pertumbuhan industri secara berkelanjutan serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” tutup Budi. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *