Papua Selatan dan Papua Tengah Terima Pelimpahan Perizinan Sawit dari Pemprov

JAYAPURA, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menyerahkan dokumen perizinan Kelapa sawit kepada dua Daerah Otonomi Baru (DOB) setempat yakni Papua Selatan dan Papua Tengah di mana sebagai hasil evaluasi tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANS-PK).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Setyo Wahyudi di Jayapura, Senin (7/7/2025) mengatakan, penyerahan yang dilakukan sebagai bentuk pelimpahan kewenangan perizinan kepada masing-masing provinsi.

“Kami baru serahkan dokumen perizinan karena menunggu gubernur definitif dengan begitu semua pelaksanaan ke depan menjadi lancar,” katanya.

Menurut Setyo, sudah seharusnya dokumen soal aset itu dikembalikan kepada masing-masing provinsi agar bisa digarap lebih maksimal karena ada beberapa perizinan yang memerlukan perbaikan tata kelola.

“Misalnya meliputi ketidaksesuaian data antara izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terkait luas lahan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, seperti dokumen untuk Papua Selatan di mana terdapat 13 dokumen perusahaan sawit. Dari 13 perusahaan yang tersebar tersebut di mana Kabupaten Mappi terdapat satu perusahaan yang disarankan untuk dicabut, sementara di Merauke dan Boven Digoel, rekomendasi lebih pada perbaikan tata kelola.

“Lalu di Papua Tengah dari enam dokumen perizinan satu di antaranya kami merekomendasikan untuk pencabutan izin,” katanya lagi.

Dia menambahkan, pihaknya berharap dokumen-dokumen perizinan sawit bisa dikelola lebih baik karena potensi-potensi di dua DOB sangat besar.

“Dengan penyerahan dokumen tersebut, selanjutnya proses perijinan perkebunan kelapa sawit ke depan dapat dilakukan di masing-masing provinsi setempat,” ujarnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *