PONTIANAK, borneoreview.co – Singkawang akan memasang speed bump atau pita kejut untuk mengurangi kecelakaan.
Sebuah langkah bijak, tapi apakah pita kejut itu? Apakah dia sama dengan polisi tidur maupun pita pengaduh?
Melansir berbagai sumber, Sabtu (22/3/2025), sejatinya soal pertanyaan tadi bisa terjawab di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2023, PM 14 Tahun 2021, dan PM 82 Tahun 2018.
Yang jelas, pita kejut alias speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan khusus pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, speed bump memiliki bentuk penampang melintang dengan spesifikasi tinggi antara 8 hingga 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 hingga 90 cm.
Kelandaian maksimal speed bump adalah 15%, dengan kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed bump dirancang untuk membuat kendaraan memperlambat kecepatan secara drastis, terutama di lingkungan yang aman dan terbatas seperti area parkir atau jalan perumahan.
Karena desainnya yang relatif tinggi dan curam, speed bump efektif dalam mengurangi kecepatan kendaraan hingga di bawah 10 km/jam, memastikan keselamatan pengguna jalan di area tersebut.
Namun, karena penggunaannya terbatas pada area tertentu, pemasangan speed bump di jalan umum yang tidak sesuai dapat menyebabkan gangguan signifikan bagi pengendara.
Oleh karena itu, pemasangannya harus sesuai dengan peraturan dan di tempat yang memang memerlukan pembatasan kecepatan ekstrem.
Bedanya dengan polisi tidur, istilah ini tidak disebutkan secara langsung dalam peraturan perundang-undangan.
Polisi tidur biasanya mengacu pada speed bump atau speed humps yang dipasang di jalan lingkungan atau jalan umum.
Polisi tidur memiliki fungsi yang serupa dengan speed bump, yaitu mengurangi kecepatan kendaraan di area yang rawan kecelakaan atau memerlukan perlindungan ekstra, seperti di dekat sekolah atau area perumahan.
Lalu, tidak seperti pita kejut, pita penggaduh (rumble strips) tidak dirancang untuk mengurangi kecepatan secara drastis, tetapi lebih kepada meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap kondisi jalan.
Pita penggaduh adalah alat yang dipasang melintang di jalan untuk mengingatkan pengemudi melalui getaran dan suara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, pita penggaduh terdiri dari tiga jenis utama, yaitu rumble strip, shoulder rumble, dan rumble area.
Rumble strip dibuat dari marka jalan, sementara shoulder rumble dan rumble area menggunakan bahan asphalt atau termoplastik dengan profil serupa marka jalan.
Pemasangan rumble strip memiliki spesifikasi tertentu, seperti ketebalan maksimal 40 mm, jarak antar strip antara 500 mm hingga 5000 mm, dan kelandaian sisi tepi strip maksimal 15%.
Fungsi utama dari pita penggaduh adalah untuk mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi akan bahaya di depan, melindungi penyeberang jalan, dan meningkatkan kewaspadaan di lokasi rawan kecelakaan.
Pita penggaduh biasanya dipasang di area yang berisiko tinggi, seperti sebelum perlintasan kereta api atau di dekat sekolah, untuk memperingatkan pengemudi agar mengurangi kecepatan dan lebih waspada. ***