SAMARINDA, borneoreview.co – Selain sumber daya alam (SDA) galian A seperti batu bara, Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki kekayaan SDA galian C, khususnya pasir silika. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, yang menyebut pasir silika sebagai salah satu potensi utama daerah.
Menurut Bambang, perizinan tambang galian C di Kalimantan Timur mayoritas mencakup bebatuan, pasir kuarsa, dan pasir silika. “Perizinannya diatur melalui OSS (Online Single Submission) dan sudah berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa sebelumnya perizinan tambang galian C berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan tersebut dialihkan kembali ke pemerintah daerah, termasuk Kalimantan Timur.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa lokasi penambangan pasir silika telah beroperasi, seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Muara Badak yang memiliki area tambang seluas 200 hektare.
Saat ini, terdapat sekitar 300 perusahaan pertambangan pasir silika di Kalimantan Timur yang tergabung dalam Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi). Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa semua kegiatan pertambangan tetap harus mematuhi prosedur sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan potensi besar ini, Kalimantan Timur tidak hanya menjadi penghasil batu bara, tetapi juga memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor tambang pasir silika yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. (Tri)