Paslon Harus Bebas Narkoba, KPU Penajam Paser Utara Gandeng BNN

BALIKPAPAN, borneoreview.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati harus bebas narkoba. Untuk memastikan itu, pihaknya akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, mengatakan BNN sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui paskon sudah memenuhi syarat bebas dari narkoba sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bakal digelar 27 November 2024.

“Salah satu syarat pasangan calon peserta pilkada harus dipastikan bersih dari narkoba,” ujar Ali Yamin Ishak di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (24/8/2024).

Penegasan tersebut disampaikan Ali Yamin Ishak di sela rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran serta persiapan pemeriksaan kesehatan bakal paslon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak 2024.

“Bebas narkoba jadi syarat pasangan calon peserta pilkada karena mereka akan jadi pimpinan masyarakat di daerah,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan Kepolisian Resor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim) 0913, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, terdapat pula keterlibatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Kanujoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, serta diikuti partai politik yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Rapat koordinasi untuk memberikan penjelasan proses dan persyaratan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, menurutnya, serta teknis pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati.

KPU Penajam Paser Utara memastikan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyangkut ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada.

Termasuk, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

“Ambang batas itu yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk daftarkan pasangan calon,” ucapnya.

KPU RI sudah terbitkan surat dinas yang merujuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengacu pada Putusan MK.

“Kemungkinan setelah KPU RI rapat dengan DPR RI bakal keluar perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” demikian Ali Yamin Ishak. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *