Pastikan Pangan di Kota Nusantara Layak Konsumsi, OIKN Gelar Inspeksi

PENAJAM PASER UTARA, borneoreview.co – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan inspeksi pangan dalam kemasan yang dijual toko modern di Kota Nusantara, memastikan keamanan pangan layak konsumsi.

OIKN melakukan inspeksi pangan dilakukan dari beberapa titik, tepatnya di bagian Kota Nusantara yang masuk di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Inspeksi pangan dilakukan dari beberapa titik di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Kota Nusantara,” ujar Direktur Ketahanan Pangan OIKN, Setia Lenggono, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis (19/12/2024).

Kemudian inspeksi pangan, lanjut dia, juga dilakukan di lokasi istirahat (rest area) Kota Nusantara, hunian aparatur sipil negara (ASN) 1 Tower B dan D, ASN Tower 4 dan 5, Kementerian Koordinator (Kemenko), serta Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 2.

Inspeksi pangan dalam kemasan yang dijual di toko modern tersebut dilakukan OIKN bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami periksa beberapa toko atau retail modern di KIPP Kota Nusantara untuk pastikan produk aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Sehingga pangan dalam kemasan yang dijual di toko modern tersebut terjamin layak dikonsumsi warga KIPP Kota Nusantara maupun pengunjung yang datang ke kawasan ibu kota baru Indonesia.

Apalagi dengan adanya perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 permintaan pangan biasanya meningkat, kata Setia Lenggono, inspeksi pangan diperlukan untuk memperketat pengawasan dan memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi warga maupun pengunjung di wilayah KIPP Kota Nusantara.

“Inspeksi pangan penting untuk lindungi bagi warga yang menetap maupun pengunjung dapati pangan layak konsumsi,” tambah Kepala Loka POM Kota Balikpapan Gerson Pararak.

Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas mampu memilih produk pangan dalam kemasan layak konsumsi dan melakukan Cek Klik merupakan panduan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengajak masyarakat untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk pangan.

Masyarakat diimbau untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, label mencantumkan informasi yang lengkap seperti nomor izin edar, komposisi, nama produk, jenis, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa.

Pastikan produk pangan dalam kemasan memiliki izin edar BPOM dan tanda khusus untuk produk non-halal. “Serta, cek tanggal kedaluwarsa untuk menghindari risiko kesehatan,” demikian Gerson Pararak. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *