KALTIM, borneoreview.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mencari investor untuk mengelola tambang batu bara seluas 25.000-26.000 hektare di Kalimantan Timur. Ormas keagamaan ini telah mendapatkan izin pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya membutuhkan investor untuk memenuhi syarat biaya jaminan reklamasi sebelum tambang dapat beroperasi.
“Pemerintah sudah menetapkan aturan bahwa sebelum operasi dimulai, kami wajib menyetor uang jaminan reklamasi yang jumlahnya besar. Karena itu, kami harus mencari investor untuk mendukung pendanaan ini,” ujar Yahya dalam konferensi pers virtual pada Selasa (7/1/2025).
Yahya menjelaskan, dana jaminan reklamasi tersebut nantinya disetorkan kepada pemerintah dan akan digunakan untuk reklamasi pascatambang. “Dana ini tidak akan hilang. Reklamasi adalah kewajiban yang harus dilakukan untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.
Untuk mengelola tambang tersebut, PBNU telah membentuk perusahaan bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN), yang berada di bawah koperasi NU. Yahya memastikan WIUPK untuk NU sudah diterbitkan, dan pihaknya kini bersiap untuk memulai eksplorasi dan pengerukan batu bara. PBNU juga sedang melakukan studi lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi.
Tambang batu bara yang diberikan kepada PBNU berasal dari lahan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC adalah salah satu entitas tambang batu bara milik PT Bumi Resources Tbk., yang kini dikelola oleh Grup Bakrie dan Grup Salim.
“Semua proses perizinan dan studi akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, operasi tambang dapat dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkas Yahya. (Eko)