JAKARTA, borneoreview.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Joko Widodo atas izin yang diberikan, yang memungkinkan PBNU segera memulai kegiatan pertambangan.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, menjelaskan bahwa lahan tambang tersebut sebelumnya milik PT Kaltim Prima Coal, perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
Meskipun demikian, area yang telah dieksplorasi masih kecil, sehingga produksi batu bara yang dihasilkan belum dapat dipastikan.
PBNU berencana memulai pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi tambang pada Januari 2025.
“Segera, karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja,” ujar Gus Yahya.
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021, memungkinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). (Ant)