KALTIM, borneoreview.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah diterbitkan. Kini, pemerintah menunggu kesiapan PBNU untuk mulai mengelola tambang batu bara yang diberikan.
Lahan tambang yang akan dikelola PBNU berasal dari hasil penciutan lahan eks tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur, dengan luas mencapai 26 ribu hektare.
“Sudah jalan, sudah selesai. IUP-nya sudah keluar, jadi tinggal NU yang jalan saja,” kata Bahlil kepada wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/1/2024).
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, sebelumnya menyatakan pihaknya telah siap mengelola tambang ini. NU menjadi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan pertama yang mendapatkan izin tambang dari pemerintah. Produksi batu bara ditargetkan dimulai pada Januari 2025 setelah struktur perusahaan selesai dibentuk.
“Kita sudah bisa produksi, mudah-mudahan Januari 2025 sudah mulai bekerja,” ujar Yahya usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2024.
Yahya menambahkan, pihaknya masih melakukan penelitian terkait potensi produksi tambang. Sejauh ini, baru sebagian kecil lahan tambang yang dieksplorasi.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang eks PKP2B sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat, termasuk melalui lembaga keagamaan seperti NU.
Tambang batu bara ini diharapkan menjadi sumber penghasilan baru bagi PBNU sekaligus memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah Kalimantan Timur. (Det)