Site icon Borneo Review

Pelaku Pengedar Kayu Ulin Ilegal di Kalbar Diringkus Gakkum Kemenhut

Ilegal

Kayu ulin ilegal yang diamankan. (borneoreview/ANTARA)

JAKARTA, borneoreview.co – Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) berhasil meringkus pelaku PBA yang berperan dalam mengedarkan hasil hutan ilegal di Pontianak di Kalimantan Barat setelah buron selama tujuh bulan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, (10/10/2025) menjelaskan PBA berhasil diamankan setelah buron selama tujuh bulan sejak melarikan diri saat operasi penindakan oleh Dinas LHK Provinsi Kalbar pada 6 Maret 2025.

“Ini adalah wujud keseriusan dan komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang ditangani. Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal peredaran hasil hutan yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara,” ujarnya.

Kasus itu berawal dari penemuan satu unit truk yang mengangkut 120 batang kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Saat penindakan pada 6 Maret 2025 tersebut, sopir dan kernet truk, yang salah satunya adalah PBA, langsung melarikan diri ke arah hutan.

Saat ini PBA telah diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Bekantan – Seksi Wilayah III Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dia diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan bahwa penuntasan kasus itu sejalan dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai pembalakan liar. Dia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara instansi untuk penegakan hukum kehutanan di Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan. Bermodal data dan informasi saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya. Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging yang terjadi khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” jelasnya. (Ant)

Exit mobile version