TAMIANG LAYANG, borneoreview.co – Pelantikan pasangan M Yamin dan Adi Garoe sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, akan berlangsung sesuai jadwal yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak akan mengikuti ketentuan nasional.
“Pelantikan kepala daerah mengikuti jadwal nasional yang ditetapkan dalam Peraturan KPU,” ujarnya di Tamiang Layang, Jumat (27/12).
Menurut Satya, pelantikan gubernur akan dilakukan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati dijadwalkan tiga hari kemudian, yakni 10 Februari 2025.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada 2024 di Barito Timur. Hal ini memungkinkan tahapan pelantikan berjalan sesuai jadwal. Pihaknya kini menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan ke tahap penetapan pasangan terpilih.
“BRPK adalah dokumen resmi yang memastikan tidak ada perkara sengketa hasil Pilkada. Jika tidak ada gugatan, KPU RI akan segera mengeluarkan surat perintah untuk penetapan pasangan terpilih,” jelasnya.
Pasangan M Yamin dan Adi Garoe dipastikan menjadi pemenang Pilkada Barito Timur setelah meraih suara terbanyak, yakni 38.623 suara. Paslon nomor urut tiga, Ariantho S Muler dan Ahmadi, berada di posisi kedua dengan 14.272 suara, disusul Pancani Gandrung dan Raran yang memperoleh 10.748 suara.
Pelantikan pada 10 Februari 2025 akan menjadi langkah awal bagi pasangan M Yamin-Adi Garoe untuk memimpin Kabupaten Barito Timur. Dengan tidak adanya hambatan hukum, mereka diharapkan dapat segera menjalankan visi-misi untuk kemajuan daerah. (Ant)