PONTIANAK, borneoreview.co – Ditjen Bea Cukai Kemenkeu siap mendukung operasional di Bandara Supadio Kubu Raya, Pontianak, Kalbar, yang kembali berstatus internasional, melalui pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
“Kembalinya status internasional Bandara Supadio menjadi momentum penting bagi Kalimantan Barat seiring dibukanya kembali penerbangan langsung ke Kuching dan Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Pontianak Anugrahwan Khristian Natali Garang di Pontianak, Selasa (9/9/2025).
Menurut dia, pelayanan kepabeanan dan cukai di Bandara Supadio akan resmi dimulai pada Jumat (12/9/2025), bertepatan dengan penerbangan internasional perdana dari bandara tersebut.
Dia menegaskan kesiapan pihaknya memberikan layanan kepabeanan dan cukai yang cepat, transparan, serta sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai yang cepat, transparan, dan sesuai standar peraturan yang berlaku, sekaligus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” tuturnya.
Dia menjelaskan sebagai bagian dari sistem customs, immigration, and quarantine (CIQ), Bea Cukai Pontianak akan berada di garda depan menjaga lalu lintas barang dan penumpang lintas negara.
Layanan yang diberikan mencakup pemeriksaan barang bawaan penumpang, pengendalian barang larangan dan pembatasan, pemungutan bea masuk dan pajak impor, hingga registrasi IMEI perangkat telekomunikasi dari luar negeri.
Bea Cukai juga mengingatkan sejumlah ketentuan penting bagi penumpang dari luar negeri, di antaranya kewajiban mengisi customs declaration (CD), pembebasan bea masuk barang pribadi hingga 500 dolar AS per orang, serta batas maksimal barang kena cukai seperti minuman beralkohol, rokok, dan rokok elektrik.
Selain itu, barang terlarang seperti narkotika, senjata api, dan pornografi dilarang masuk, sementara barang tertentu seperti hewan, tumbuhan, atau obat-obatan memerlukan izin instansi terkait.
“Penumpang yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan dalam CD, sementara pembawaan di atas Rp1 miliar memerlukan izin Bank Indonesia. Untuk perangkat telekomunikasi, penumpang diwajibkan mendaftarkan IMEI agar dapat digunakan di Indonesia,” tuturnya.
Anugrahwan menambahkan penumpang yang akan berangkat ke luar negeri juga perlu memahami aturan di negara tujuan serta melaporkan barang nonpribadi yang akan dibawa kembali ke Indonesia.
“Kami mengajak seluruh penumpang untuk memahami aturan barang bawaan dari luar negeri. Dengan demikian, perjalanan menjadi lebih nyaman, proses pemeriksaan lebih cepat, dan keamanan bersama tetap terjaga,” katanya.
Dengan dukungan pelayanan dan pengawasan Bea Cukai, Bandara Internasional Supadio diharapkan tidak hanya menjadi penghubung regional, tetapi juga wajah Kalimantan Barat di mata dunia. (Ant)

