Site icon Borneo Review

Pemberian Abolisi dari Presiden Indonesia, sejak Soekarno hingga Prabowo

Palu hakim dan borgol, dua ikon penerapan hukum, harus tunduk dengan hak abolisi milik Presiden Republik Indonesia (ilustrasi/freepik)

PONTIANAK, borneoreview.co – Nyaris semua Presiden Indonesia, dari Ir Soekarno hingga Prabowo Subianto, telah mengeluarkan atau memberikan abolisi.

Jika Presiden Soekarno memberikan abolisi pada kasus pemberontakan, maka Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk kasus korupsi di Indonesia.

Tercatat dalam sejarah, hanya Presiden Megawati Soekarno Putri dan Presiden Joko Widodo, dua presiden yang tidak mengeluarkan abolisi bagi warga Indonesia yang bermasalah dengan hukum.

Melansir berbagai sumber, Sabtu (2/8/2025), pemberian abolisi yakni hak presiden mengampuni warga negara secara individual dan kolektif dari status pidana.

Dengan kata lain, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara seturut UUD 1945 untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan.

Berikut beberapa abolisi yang telah dikeluqrkan Presiden Republik Indonesia:

1. Era Presiden Soekarno
Pada 1961, Presiden Sukarno memberikan abolisi untuk para pemberontak yang berjanji menghentikan perlawanan dan menyerahkan senjata.

Pengampunan itu berlaku untuk para pemberontak yang terlibat pemberontakan Daud Beureueh di Aceh, pemberontakan PRRI/Permesta di daera-daerah, dan pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan

Termasuk juga pemberontakan DI/TII yang dipimpin Kartosuwiryo di Pulau Jawa, pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan, dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.

2. Era Presiden Soeharto
Abolisi ini dilakukan pada 1977 oleh Presiden Soeharto. Abolisi diberlakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977.

Abolisi diberikan kepada para pengikut gerakan Fretilin baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

3. Era Presiden BJ Habibie
Presiden Habibie memberikan abolisi (bersamaan dengan amnesti) kepada Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.

Pemberian abolisi tersebut dilakukan lewat Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998.

Sri Bintang ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Anti Subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada Mei 1996.

Sementara Muchtar dipenjara karena menulis buku berjudul “Potret Negara Indonesia.”

Grafis Abolisi dan Amnesti.(ANTARA)

4. Era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Presiden Gus Dur memberikan abolisi untuk Jauhari Mys (Azhari), Fauji Ibrahim (Monier), Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma melalui Keppres No. 91 Tahun 2000.

Sementara R Sawito Kartowibowo menerima abolisi melalui Keprres No. 93.

5. Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Presiden SBY memberikan abolisi secara luas melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, yang merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM.

Dalam keputusan itu, amnesti umum dan abolisi diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM.

Dengan pemberian ini, semua penuntutan dihapus dan hak-hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial para eks-GAM dipulihkan sepenuhnya.

6. Era Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo memberikan abolisi pada mantan menteri perdagangan, Tom Lembong.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.***

Exit mobile version