SAMARINDA, borneoreview.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap 12 saksi di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur pada Kamis (26/9).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini untuk mendalami peran para saksi dalam pengurusan izin tersebut.
“Saksi hadir dan didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” kata Tessa di Jakarta pada Sabtu (28/9).
Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya adalah Abdullah Sani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim, dan Abu Helmi, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Gubernur Kaltim.
Selain itu, turut diperiksa Amrullah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, serta sejumlah pejabat dan pensiunan dari Dinas ESDM, termasuk figur lain seperti ibu rumah tangga dan wiraswasta.
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur sejak 19 September 2024 dan telah menetapkan tiga tersangka.
Namun, KPK belum mempublikasikan inisial maupun jabatan para tersangka tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga individu berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Larangan ini berlaku selama enam bulan dan dikeluarkan pada 24 September 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024. (Ant)